Langsung ke konten utama

Pengertian dari Haji, Zakat, dan Wakaf

Nama                              : Maya Julia
Kelas                       : X MIA 4
Guru pembimbing : Ibu Rizka Susilawati
No.absen                : 21
Asal sekolah          : SMAN 1 Kab. Tangerang

 
 Haloo teman- teman semua, kali ini maya comeback kembali dengan pembahasan dari apa itu haji, zakat dan wakaf ?
   Untuk kalian semua yang belum tau, mari simak pembahasan berikut ini!

Hikmah Ibadah Haji, Zakat dan Wakaf dalam Kehidupan


A.      Memahami Makna Haji, Zakat, dan Wakaf
Sebuah.       
 
a. Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang berarti menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja  Baitullah  (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu tertib. Zodiak Zulhijah. Bulan Zulhijah. Puncak melaksanakan ibadah pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Sebagai amal ibadah adalah  thawaf, sa'I, wukuf, mabit di Muzdalifah,  melontar  jumrah, mabit  di Mina, dan lain-lain.
Menurut istilah, haji adalah sengaja dibuat Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan persyaratan-dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah  thawaf, sa'I, wukuf  di Arafah dan menunaikan sambungan manasik dalam rangka memenuhi permintaan Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
b.       Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, diminta menyelesaikan dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:


Artinya: “Padanya ada tanda-tanda yang nyata, (diharapkan) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; Melakukan haji adalah manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (diminta haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak meminta sesuatu) dari semesta alam. ” (QS Ali Imran / 3: 97)
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Jika ada yang menjalankan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadits yang dilihat Nabi Muhammad. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. sebagai berikut.
“Rasulullah melihat. berkhutbah kepada kami, ia berkata, 'Wahai manusia sekalian, telah diminta haji atas kamu sekalian.' Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, 'Apakah harus haji setiap tahun ya Rasulullah?' Nabi menjawab, 'Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, bawa sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti melakukan sukarela saja. ”
c.        Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu persyaratan wajib haji dan persyaratan sah haji. Syarat haji melakukan tindakan yang harus dilakukan sebelum ibadah haji dilaksanakan. Jika persyaratan-persyaratannya tidak terpenuhi, jatuhlah kewajiban haji seseorang.
Persyaratan wajib haji:
1)       Islam
2)       Berakal (tidak gila)
3)       Baligh
4)       Ada muhrimnya
5)       Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang dipindahkan)
Ketentuan sah haji:
1)      Islam
2)       Baligh
3)       Berakal
4)       Merdeka
Saat rukun haji adalah tindakan yang harus dilakukan atau dikerjakan saat melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, diabaikan, ibadah hajinya tidak sah. Seperti rukun haji adalah sebagai berikut.
1)       Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan haji atau umrah yang ditandai dengan memakai pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz,  “Labbaika Allahumma hajjan.”  (bagi yang akan melaksakan ibadah haji), dan membaca lafadz,  "Labbaika Allahumma umratan." (bagi yang berniat umrah).
2)       Wukuf
Wukuf, hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga melibatkan. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan penggambaran bagaimana manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama'ah dzuhur dan ashar dengan jama 'takdim qashar. Setelah itu, melanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.
Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam putaran, yaitu setelah matahari tergelincir (lewat pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah jika pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.
3)       Thawaf
Thawaf adalah membalikkan Ka'bah dan dilakukan secara terbalik dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di  Hajar Aswad  pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Ada tiga macam, yaitu:
a)       Thawaf Qudum , yaitu thawaf yang dilakukan kompilasi jamaah haji baru tiba di Mekah.
b)       Thawaf Ifadhah , yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar  jumrah aqabah . Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Saat ditinggalkan, maka hajinya batal.
c)       Thawaf Wada ' , yaitu perpisahan thawaf untuk jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
Sementara  Thawaf Sunnah  adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Ketentuan sah  Thawaf
(1)    Niat
(2)    Menutup aurat
(3)    Suci dari hadas
(4)    pindah sebanyak tujuh kali putaran
(5)    dibahas dan diakhiri di  Hajar Aswad
(6)    Posisi Ka'bah disebelah kiri orang yang berthawaf
(7)    Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4)       Sa'i
Sa'i adalah lari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa'i dilakukan setelah melaksanakan ibadah thawaf.
Syarat sah  sa'i
a)       Diperpanjang selama tujuh kali peralihan (berawal di bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah)
b)       diambil setelah  thawaf ifadhah  atau setelah  thawaf qudum .
c)       Menjalani secara sempurna jarak Shafa - Marwah dan Marwah - Shafa
d)       Dilakukan ditempat  sa'i
5)       Tahallul
Tahallul mencukur atau memotong rambut sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal . Setelah jamaah melakukan  tahallul awwal  ini larangan-larangan haji Tahallul tsani  dilakukan setelah  thawaf ifadhah  dan  sa'i .
6)       Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hinggal tahallul.
d.       Jenis Haji
1)       Haji Tamattu '
Haji Tamattu 'yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Tugas haji jenis ini diberikan pembayaran bendungan atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada saat ditanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah udara.
2)       Haji Ifrad
Haji Ifrad hanya berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, kerjakan haji terlebih dahulu kemudian dilakukan umrah. Semenjak jama'ah tiba di Mekah, mereka tidak bisa melepas kain ihram sampai tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar bendungan.
3)       Haji Qiran
Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Memilih, meminta seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah ini berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini menggunakan hewan qurban.
e.       Keutamaan Haji
1)       Haji merupakan amal paling utama
2)       Haji merupakan jihad
3)       Haji menginstal dosa
4)       Pahala ibadah haji adalah gelombang

2.       Zakat



a.   Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa ( lughat) artinya  tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah kewajiban yang diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan didukung oleh kata salat pada 82 ayat di dalam Al-Qur'an.
b.       Hukum Zakat
Allah SWT. Sudah disetujui hukum wajib atas zakat diterbitkan dalam Al-Qur'an, Sunah Rasul-Nya, dan ijma 'para ulama.
Allah SWT. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 43:


Artinya: "dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bagi orang-orang yang ruku '."
Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali ra. Nabi Muhammad saw. bersabda:
Artinya: “Allah Swt. mewajibkan zakat atas harta orang-orang kaya dari kaum muslimin jumlah yang dapat diberikan kepada orang-orang miskin dikalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menyukai dan kesulitan karena makanan kaya akan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka dengan tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih karena itunya. ”  (HR Thabrani)
c.        Ketentuan dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu ketentuan yang terkait dengan subjek zakat / muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1)       Syarat zakat yang terkait dengan subjek atau pelaku (muzakki: orang yang wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a)       Islam
b)       Merdeka
c)       Baligh
d)       Berakal
2)       Syarat-syarat yang berkaitan dengan jenis barang (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a)       Milik penuh
Terkait, penuhnya pemilikan, maksudnya kekayaan itu harus ada dalam kendali dan dalam yang dimiliki, (tidak bersangkut dalam hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kepemilikan menikmati hasil.
b)       Berkembang
Terkait harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtiar manusia.
c)       Mencapai nisab
Berhasil mencapai jumlah minimal yang harus dikeluarkan zakatnya.
d)       Lebih dari kebutuhan pokok
Berharap harta yang dikeluarkan oleh seseorang itu harus dihabiskan oleh diri sendiri dan harus hidup untuk manusia.
e)       Bebas dari hutang
Terkait harta yang dimiliki oleh seseorang yang bersih dari utang, baik hutang kepada Allah Swt. nazar  atau wasiat ) atau hutang kepada sesame manusia.
f)        Berlaku disetujui / diangkut
Sebuah milik dikeluarkan genap diterbitkan menurut al-Jazaili dalam kitabnya  Tanyinda al-Haqa'iq syarh Kanzu Daqa'iq , yaitu genap satu tahun yang diperoleh.
Yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1)       Pelepasan atau pengalihan hak atas sebagian dari harta yang diharuskan zakat.
2)       Penyerahan sebagian harta dari orang yang memiliki harta kepada orang yang meminta atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3)       Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
d.       Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Didalam Al-Qur'an surah At-Taubah / 9: 103 Allah Swt. berfirman,  "Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu melindungi dan menyucikan mereka ..."  (QS At-Taubah / 9: 103)
Dari penjelasan ayat di atas, maksud dari zakat adalah untuk memperbaiki mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela dan kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Disisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Oleh karena itu, orang ini akan mendapatkan kebahagiaan, baik didunia maupun diakhirat.

3.       Wakaf

a.   Pengertian Wakaf
Kata  Wakaf  diterbitkan dari bahasa Arab yang berarti menunggu ( al-habs ) dan mencegah ( al-man'u ). artinya bertahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah  syar'I  wakaf adalah undangan yang diartikan penahanan harta milik orang lain atau kepada lembaga dengan cara mengirim benda yang menentang kekal bagi masyarakat untuk diambil manfaatnya.
b.       Hukum Wakaf
Wakaf  hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi  wakaf (wakif)  merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Karena bagi  wakif  merupakan  sadaqah jariyah .
Beberapa dalil tentang ibadah  wakaf  .
1)       QS Ali 'Imran / 3: 92


Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian dari harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui. "  (QS Ali 'Imran / 3: 92)
2)       Hadits yang dilihat Rasulullah. cerita oleh Bukhari dan Muslim
Artinya: “Dari Abu Hurairah yang dilihat oleh Rasulullah. bersabda, "Jika seseorang meninggal, maka amalannya terputus dari tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya."  (HR Bukhari dan Muslim)
Mengenai  sadaqah jariyah  pada hadits di atas, ulama telah meminta apa yang diminta dengan  sadaqah jariyah dalam hadits ini adalah  wakaf .
c.        Rukun dan Ketentuan Wakaf
Rukun  wakaf  ada empat, yaitu orang yang ber wakaf , benda yang di wakaf kan, orang yang menerima  wakaf , dan  ikrar .
1)       Orang yang ber wakaf  (al-wakif) , syarat-syaratnya:
a)       Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untukku wakaf kan harta itu untuk siapa yang ia kehendaki.
b)       Berakal, maksudnya bukan sah  wakaf  dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c)       Baligh.
d)       Bertindak secara hukum ( rasyid ). Orang bodoh, orang sedang bangkrut ( muflis ), dan orang lemah ingatan tidak sah saya wakaf kan hartanya.
2)       Benda yang di wakaf kan  (al-mauquf) , syarat-syaratnya:
a)       Barang yang ada di wakaf kan harus barang yang berharga.
b)       Harta yang ada di wakaf kan harus diketahui kadarnya, hak milik itu tidak bisa  disetujui (majhul) , pengalihan milik kompilasi itu tidak sah.
c)       Harta yang di wakaf kan harus dimiliki oleh orang yang ber wakaf (wakif) .
d)       Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat pada harta lain ( mufarrazan ) atau disebut dengan istilah  gairasai ' .
3)       Orang yang menerima  tunjangan wakaf (almauquf'alaihi)  atau kumpulan orang / badan hukum yang berhak menerima dan menerima barang  wakaf  tersebut Orang Yang MENERIMA  wakaf  diklasifikasikan Menjadi dua, Yaitu sebagai berikut.
a)       Tertentu ( mu'ayyan ), artinya orang yang menerima  wakaf  jelas dipahami. Untuk orang yang menerima wakaf  tersebut  (almawqufmu'ayyan ) adalah orang yang boleh memiliki harta  (ahlanlialtamlik) . Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan  kafirimni  (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi persyaratan tersebut, dapat memiliki harta  wakaf . Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima  wakaf .
b)       Tidak tertentu ( gairamu'ayyan ), artinya ber wakaf  tidak disetujui kriterianya secara lengkap. Syarat-syarat yang berhubungan dengan  gairamu'ayyan , yaitu menerima  wakaf  diterimalah dapat membuat  wakaf  untuk kebaikan, dan dengan  wakaf  dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
d.       Lafadz atau Ikrar Wakaf ( Sighat )
a)       Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ( ta'bid ), tidak sah  wakaf  jika mengucapkannya dengan batas waktu tertentu.
b)       Ucapan khusus dapat segera direalisasikan segera ( tanjiz ), tanpa disangkutkan, atau disesuaikan untuk persyaratan tertentu.
c)       Ucapan ikrar wakaf aktif pasti.
d)       Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh persyaratan yang dibatalkan.
Jika semua persyaratan diatas terpenuhi, maka penguasaan atas tanah  wakaf  untuk penerima wakaf  sah. Pe wakaf (wakif)  tidak dapat lagi menarik kembali harta tersebut karena telah pindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut beralih ke orang yang menerima  wakaf (nair) . Secara umum, penerimaan  wakaf (nair)  dianggap sebagai pemiliknya, tetapi diakui tidak penuh ( gaira tammah ).
e.       Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Salah satu keutamaan  wakaf sehingga  ia akan direkam dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir karena orang yang saya wakaf kannya meninggal dunia. Artinya, pemberi  wakaf  akan tetap menerima pahala selama  wakaf dimanfaatkan oleh orang lain.
f.         Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. saya wakaf kan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. saya wakaf kan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda  wakaf  adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf memiliki nilai ekonomi menurut syari'ah. Harta benda  wakaf terdiri  atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1)       Wakaf  Benda Tidak Bergerak, dilengkapi hal-hal berikut.
a)       Hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah ada yang belum terdaftar.
b)       Bangunan atau bangunan yang berdiri di atas tanah.
c)       Tanaman dan benda lain yang berhubungan dengan tanah.
d)       Hak milik atas rumah susun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)       Wakaf  Benda Bergerak, dilengkapi hal-hal berikut.
a)       Wakaf  uang yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan  Syari'ah  yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana  wakaf terdiri dari uang yang disediakan pada aset-aset keuangan dan aset riil.
b)       Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki Manfaat jangka panjang.
c)       Surat berharga.
d)       Kendaraan.
e)       Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak cipta, hak paten, merk, dan desain produk industri.
f)        Hak sewa seperti  wakaf  bangunan dalam bentuk rumah.
g.       Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf
Menurut Syafi'I Antonio, lebih dari tiga filosofi dasar yang harus ditingkatkankan kompilasi memberakanakanakan  wakaf . Pertama, manajemennya harus dalam bingkai 'proyek yang terintegrasi'. Kedua, azas kesejahteraan  nair . Ketiga, azas persetujuan dan akuntabilitas di mana badan  wakaf  dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses dana investasi laporannya kepada masyarakat dalam bentuk laporan keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
Prinsip-prinsip pengelolaan  wakaf  adalah sebagai berikut.
1.  Seluruh harta benda  wakaf  harus diterima sebagai kontribusi dari  wakif  dengan status  wakaf  sesuai dengan syariah.
2.    Wakaf  dilakukan tanpa batas waktu.
3.  Wakaf memiliki   kebebasan memilih tujuan yang disetujui oleh  syariah .
4.   Jangka Waktu harta  wakaf  Tetap Utuh Dan Hanya keuntungan Saja Yang akan dibelanjakan untuk review tujuan-tujuan Yang Telah ditentukan Oleh  wakif .
5.Wakif  dapat meminta seluruh keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
   
        Jadi seperti itu teman- teman pembahasan tentang haji, zakat, dan wakaf. Sudah mengerti semunya?
  
         Saya berharap dengan adanya blog ini bisa menambah wawasan ilmu kalian dalam pelajaran PAI. Terimah kasih yang sudah membaca semoga bermanfaat🙏

          Jangan lupa untuk komen, like dan share   yaa🙅 Sampai jumpa di blog selanjutnya🙋

Wasslamualaikum wr.wb

Komentar

  1. Keren keren👍👍

    BalasHapus

Posting Komentar